Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menanggapi Surat Laporan masyarakat melalui perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) yang berpusat di Jalan Raja Yamin No.26 RT. 27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Sehubungan dengan laporan yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : 009/LP-LPKNI/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyampaikan, bahwa berdasarkan telaahan KPK, materi laporan yang di layangkan LPKNI tidak memenuhi kriteria Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia menyarakan agar laporan tersebut disampaikan kepada Instansi berwenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kurniadi Hidayat Ketua umum LPKNI menyampaikan kepada media terkait tanggapan dari KPK Republik Indonesia yang menyakatan bahwa Laporan yang dilayangkan LPKNI belum memenuhi kreteria tindak Pidana Korupsi 18/06/2023
“Kita faham bahwa judi online sangat sulit untuk membuktikan unsur Korupsinya, tapi setidaknya Lembaga Resmi Negara KPK telah menanggapi dan membalas Surat Laporan LPKNI,” ucap Kurniadi
Kurniadi juga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas Surat Tanggapan yang di berikan, dst.