Lpkni.com Bungo. Satreskrim Polres Bungo, dalam waktu 48 jam berhasil menangkap pelaku pengeroyokan konsumen koperasi yang terjadi pada hari Jum’at kemarin. Senin (01/07/2024).
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah Dept Collector mendatangi rumah Muhammad Farhan nasabah yang beralamat di Perumnas, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Beberapa oknum Dept Collector untuk menanyakan pembayaran koperasi yang di pinjam oleh orang tuanya.
Namun peristiwa itu terjadi cekcok antara Desi orang tua Muhammad Farhan dengan Aril (Pelaku) DC yang mengakui dari koperasi Mandiri.
Selanjutnya, ada aksi premanisme yang di lakukan oleh Aril dan gerombolannya kepada Muhammad Farhan dengan menggunakan kunci motor yang ia selipkan di bagian jari pelaku, hingga pelepis mata Farhan bercucuran darah.
Atas gerak cepat Reskrim Polres Bungo segera menindaklanjuti dan menangkap para DC koperasi pelaku pengeroyokan itu Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) memberikan apresiasi dan juga harapan mereka diproses hukum secara maksimal, dan untuk Dinas Koperasi UKM Perindag kabupaten Bungo untuk segera menutup kegiatan koperasi Mandiri tersebut.
“Mantap Reskrim Polres Bungo segera menangkap DC koperasi pelaku pengeroyokan nasabahnya” tegasnya.
“Untuk dinas koperasi UKM Perindag kabupaten Bungo segera tutup kegiatan koperasi Mandiri Bungo”tambahnya. (tim)