Lpkni-id Jambi. Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) beralamat Kantor Jl.Radja Yamin No.26 Rt. 27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Telp / Hp 0811-7447-899 mengirim surat kepada Kapolda Jambi untuk mengadakan audensi.
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berdasarkan Undang – undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang mana memiliki tugas yang salah satunya berbunyi membantu masyarakat sebagai konsumen dalam memperjuangkan hak-nya termasuk menerima Pengaduan, Melakukan gugatan atas Pelanggaran hukum.
Seperti yang disampaikan oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI kepada media ini.
“Kami meminta Audiensi kepada Bapak KAPOLDA JAMBI terkait Himbauan (Tindak Perilaku Debt Collector yang meresahkan Konsumen dan atau Masyrakat Provinsi Jambi Khususnya) melalui Spanduk yang akan di pasang pada Polsek dan Polres Se – Provinsi Jambi agar terciptanya keamanan yang merata, seperti yang telah kami lakukan di Kabupaten Merangin ” ucapnya.
“Hal ini agar dapat memberikan edukasi langsung ke masyarakat luas terkait hak dan kewajiban sebagai seorang debitur, baik leasing bank, atau pun koperasi”tambahnya.(red).