Beberapa pekan ini tim dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang di pimpin langsung oleh Ketua Umum Kurniadi Hidayat melakukan investigasi di puluhan tempat hiburan malam di kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Tebo.(Jum’at (21/07/2023).
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim LPKNI di empat kabupaten tersebut jelas adanya Perda yang melarang dan mengatur terkait peredaran minuman beralkohol (minol).
Kabupaten Sarolangun adanya Perda No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 17 angka 3 poin g
“Melakukan perbuatan asusila, berjudi, minum minuman keras, menggunakan narkoba, obat obatan terlarang, mencuri”
Pasal 21 angka 1 poin e
” Setiap orang dilarang menyimpan, memperdagangkan, mengoplos minuman beralkohol, narkoba dan atau obat obatan terlarang”
Poin f;
“Melakukan kegiatan usaha pornografi, prostitusi dan perjudian dalam berbagai bentuk”
Untuk dari kabupaten Merangin adalah Perda No. 7 tahun 2005 tentang larangan minuman keras beralkohol;
Pasal 2;
1. Memberikan dasar hukum bagi upaya pelarangan minuman keras beralkohol di daerah
2. Memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menertibkan dan menindak pelanggaran minuman keras
3. Memberikan kepastian hukum bahwa mengkonsumsi minuman keras yang beralkohol berakibat mabuk yang merupakan tindakan menganggu ketertiban umum
4. Melarang produksi, peredaran minuman keras di daerah kabupaten Merangin
5. Melarang peredaran minuman keras sampai lingkup sekecil kecilnya dan menghilangkan dari mulai produksi sampai tingkat konsumen.
Pasal 4;
Di kabupaten Merangin di larang;
1. Membuat memproduksi meracik meramu atau perbuatan lain yang menghasilkan minuman keras
2. Menyimpan mengedarkan menjual dan menyajikan minuman keras
3. Menggunakan minuman keras atau menyalahgunakan minuman mengandung alkohol untuk diri sendiri maupun orang lain
4. Mabuk yang disebabkan oleh minuman keras
5. Mengedarkan menjual menyediakan menyajikan minuman keras sebagai dimaksud pada pasal 3 ayat(1) dan (2) Peraturan Daerah ini.
Perda No.9 tahun 2013 tentang retribusi operasi tempat hiburan,
( 1) Penyelenggara tern pat hiburan dilarang :
a. Memperluas atau mengubah untuk dijadikan tempat dilakukannya
atau diduga akan dipergunakan sebagai tempat melaksanakan
kegiatan asusila dan atau pelacuran serta perbuatan maksiat
lainnya’;
b. Dikunjungi oleh pelajar dan atau orang yang belum dewasa, PNS, TNI
dan POLRI yang tidak sedang dalam melaksanakan tugasnya;
c. Mengedarkan dan/ a tau memakai narkoba serta minuman beralkohol
golongan A, B dan Golongan C.
d. Menempelkan gambar-gambar seksi yang dapat menimbulkan
rangsangan seksual bagi pengunjung.
(2) Penyelenggaraan organ tunggal, orkes dan band harus mematuhi
ketentuan:
a.Penyanyi/biduannya dilarang memakai busana minim/transparan
yang melampaui batas norma agama, adat istiadat dan susila serta
kondisi Sosial Budaya setempat;
b. Dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun;
c. Dilarang mengkonsumsi dan menggunakan narkoba;
d. Dilarang minum-minuman beralkohol golongan A, golongan B , dan
golongan C.
Kabupaten Tebo, dengan Perda No 2 tahun 2013 tentang penanggulangan minuman beralkohol.
Pasal 4
Setiap orang atau badan dilarang :
a. memproduksi minuman beralkohol;
b. mengoplos bahan-bahan tertentu sehingga menghasilkan minuman
beralkohol atau bentuk lain yang memabukan termasuk ciu dan tuak;
c. membawa, menguasai, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan
minuman beralkohol, minuman oplosan atau beraroma minuman
beralkohol/oplosan;
d. menjual dan/atau menyediakan minuman beralkohol; dan
e. membeli dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
Pasal 5
Peredaran minuman keras sebagaimana dimaksud Pasal 3 hanya
diperbolehkan pada hotel bertaraf paling rendah bintang 3.
Dan lebih parahnya lagi, dikabupaten Tebo area terminal bus, disana di jadikan tempat hiburan malam karaoke, yang notabene aeea milik pemda kabupaten Tebo yaitu dinas perhubungan.
Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menyayangkan dan miris dengan apa yang terjadi di wilayah beberapa kabupaten ini.
Baca Juga : PT PAS Akan Musnahkan Batang Kelapa Sawit Dilahan Bufferzone Milik Masyarakat
“Prihatin dengan apa yang terjadi, dimana Perda disebuah kabupaten dianggap tidak ada, karena dikangkangi oleh pelaku usaha” ucapnya.
“Dan disinyalir penegak Perda yang notabene satpol PP dan APH pura pura tidak tahu dan nggak mau tahu” tambahnya.
“Sekarang apa manfaat buat masyarakat dan adakah pemasukan pendapatan daerah dengan adanya minuman keras ini, lha indikasi juga ilegal” lanjutnya.
“Tinggal ada kemauan, keseriusan dan keberanian dari satpol pp dan APH untuk menindaklanjuti dan menertibkan para pelaku usaha ini” tutupnya.(red)