Lpkni.id Jambi. Anggunan kredit macet atau bermasalah sebaiknya pihak Bank harus taat dan menghargai proses Hukum yang sedang berjalan.
Bukan melakukan pelelangan dan tidak bisa semena-mena tanpa ada persetujuan dari konsumen/dibetur atau putusan dari Pengadilan.
Seperti terlihat di salah satu rumah konsumen/dibetur yang di pasang plang oleh pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin tanpa ada persetujuan dari pemilik bangunan.
Sementara bangunan(agunan) tersebut masih dalam proses gugatan di pengadilan belum ada putusan pengadilan, Jum’at 26/07/2024.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat sangat geram, menyayangkan dan mengutuk keras atas tindakan pihak BRI cabang Abunjani Sipin yang dengan berani nya memasang plang dan melelang rumah konsumen yang masih dalam ranah proses gugatan di pengadilan negeri Jambi dengan nomor perkara:75/Pdt.G/2024/PN.Jmb, pada bulan Mei 2024 lalu.
” Saya tidak terima atas tindakan pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin, konsumen sudah memasukan gugatan di pengadilan Jambi pada bulan Mei 2024 kenapa pihak bank masih berani memasang plang pengumuman”ucapnya.
“Ini sudah tidak mengindahkan proses hukum di negara ini, dan saya pastikan tidak akan ada yang bisa menguasai tanpa putusan pengadilan, melelang atau membeli secara sepihak berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum”tutupnya.(tim)