LPKNI.COM Merangin. Lagi dan lagi banyak korban dari kecurangan dan kenakalan oknum oknum Dept Colektor (DC), hal ini terjadi terhadap AT warga kelurahan Pamenang. Selasa (25/06/2024).
Konsumen yang menjadi korban AT warga kelurahan Pamenang mendatangi kantor DPD LPKNI Merangin jalan Lintas Sumatera KM 27 Dusun Talang Lindung RT 08 RW 04 Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi.
AT mengadu dan melaporkan tentang apa yang terjadi kepada dirinya. Berawal beberapa waktu lalu angsuran motor type NMax milik nya terlambat, dan waktu sedang belanja di pasar Pamenang didatangi oleh sekelompok orang dengan badan besar besar mengaku dari PT Barra Brother Perkasa Swasta, pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing PT MUF.
Geng DC ini adalah IV, HD, AR, dan AD mereka berempat bersekongkol mengerjai konsumen dengan minta uang angsuran.
Oleh konsumen geng DC ini diberi titipan angsuran sebanyak 6 jutaan, namun oleh mereka tidak dibayarkan.
Ketahuannya saat Konsumen mau bayar angsuran di Alfamart, nomor kontrak kredit tidak bisa membayar alias diblokir.
Akhirnya konsumen menghubungi leasing PT MUF, diberitahukan bahwa angsuran terlambat, maka diadakan pemblokiran.
Karena merasa angsuran nya sudah lancar dan terjadi pemblokiran, maka konsumen klarifikasi ke IV, terkait keterlambatan angsuran nya.
Dan pengakuan IV , uangnya sudah dibagi bagi ke mereka, dan berjanji akan segera mengembalikan.
Namun sudah sebulan dari janjinya, sampai konsumen melapor ke DPD LPKNI Merangin belum ada itikad baik nya.
“Saya akan tempuh jalur hukum, terkait mereka menggelapkan uang angsuran motor yang uang dari pinjam juga” ucapnya.
“Karena kejadian ini sudah banyak yang menjadi korban geng DC ini”tambahnya.
“Ini cek BI kami rusak karena ulahnya mereka”tutupnya.