Aplikasi Mata Elang Sudah Disalahgunakan Oleh Sekelompok Orang DC Yang Berkedok PT Penagihan 

oleh -252 Dilihat
Oplus_0

Lpkni-id Jambi. Maraknya Debt Colector (DC) arogan dalam melakukan pengambilan, perampasan unit/agunan kendaraan yang berada di masyarakat. Sabtu (03/08/2024).

Semua itu tidak lepas dari kongkalikong dari pemberi  pembiayaan (bank atu leasing)dengan para DC yang berkedok PT penagihan.

Momok permasalahan karena keberadaan aplikasi Mata Elang (matel) yang bebas di unduh oleh siapapun, asal membayar tagihan bulanan yang nilai bervariasi, 100 ribu sampai 300 ribu per bulan dan juga tergantung untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda empat.

Karena dalam kegiatannya para DC mengacu hanya pada aplikasi, apabila dapat target sesuai aplikasi, baru rekayasa membuat surat kuasa yang di keluarkan oleh bank atau leasing yang diberikan ke PT penagihan, selanjutnya PT Penagihan diberikan surat kuasa ke para DC.

Boleh dibilang surat kuasa, itu spontan bukan secara periodik.

Dan yang menjadikan rancu dan lucu, sebenarnya tupoksi DC adalah hanya sekedar tenaga penagihan, tapi dalam kenyataannya sudah melampaui batas kewenangan, yaitu menarik, mengambil dan merampas agunan.

Untuk itu Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Meminta Kementerian Komunikasi Dan Informasi Bersama OJK untuk menghapus segala jenis aplikasi berbau mata elang (penagihan).

“Karena aplikasi Mata Elang sudah banyak disalahgunakan oleh para oknum DC dalam melakukan pengambilan perampasan kendaraan agunan konsumen, Maka harus dihapuskan ” tegasnya.

“Segera kami akan melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi,  Informasi dan OJK terkait agar dihapusnya Aplikasi mata elang “tambahnya.

“Untuk para DC bekerjalah sesuai tupoksi, jangan kakangi aturan yang berlaku, ini negara hukum bukan negara preman ” tutupnya.(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.